Posted in

RGPI Lebak Desak Tindakan Tegas atas Dugaan Intimidasi Oknum Satpol PP terhadap Wartawan

Sekjen RGPI DPW Kabupaten Lebak, Ade Irwan, saat menyampaikan pernyataan sikap dan mengecam keras dugaan arogansi oknum Satpol PP terhadap wartawan terkait klarifikasi aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

LEBAK, BumiSentral.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, Sekretaris Jenderal Rajawali Garuda Pemuda Indonesia Dewan Perwakilan Wilayah (RGPI DPW) Kabupaten Lebak, mengecam keras dugaan arogansi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terjadi melalui komunikasi WhatsApp, saat wartawan meminta klarifikasi terkait aktivitas galian tanah di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak-Banten, Minggu (1/3/2026).

RGPI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan miskomunikasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Menurut Ade Irwan, komunikasi digital antara aparat dan wartawan harus berjalan profesional serta tidak boleh menimbulkan tekanan dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan keterangan wartawan, pada awalnya oknum Satpol PP merespons dengan baik dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan galian tanah di wilayah tersebut.

Namun ketika wartawan menjelaskan tugas fungsional dan kewenangan Satpol PP untuk menindak dugaan pelanggaran, termasuk terkait izin lingkungan maupun perizinan lainnya, oknum tersebut tersinggung dan menolak menerima penjelasan tersebut.

Situasi itu, menurut RGPI, kemudian berkembang menjadi komunikasi yang bernada konfrontatif. Bahkan disebutkan oknum Satpol PP sempat mengajak “berantem” melalui pesan WhatsApp, yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

Ade Irwan menegaskan bahwa Ormas RGPI DPW Lebak akan terus memantau komunikasi digital aparat agar setiap klarifikasi wartawan dapat berjalan aman dan profesional.

“Kami akan terus memantau setiap komunikasi digital aparat. Wartawan harus bisa melakukan klarifikasi dengan aman, dan aparat tidak boleh menghalangi atau menakut-nakuti,” kata Ade Irwan.

Ia menilai dugaan intimidasi tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah.

“Kami melihat komunikasi ini rawan karena wartawan hanya meminta klarifikasi. Respons arogan oknum Satpol PP melanggar profesionalisme. Camat Sajira harus segera menanggapi agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.

Ade Irwan menambahkan, apabila Camat Sajira tetap tidak mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Lebak sebagai bentuk pengawasan terhadap aparatur di tingkat kecamatan.

Dari sisi regulasi, RGPI menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Jika wartawan dihalangi atau ditekan saat menjalankan tugasnya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja pers.

Pasal 6: Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tanpa sensor, tekanan, atau intimidasi. Arogansi melalui WhatsApp termasuk bentuk tekanan yang dilarang.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum dengan mengedepankan profesionalitas serta menghormati hak masyarakat.

RGPI menekankan bahwa substansi utama persoalan ini adalah perlindungan terhadap kerja wartawan serta menjaga agar aparat tidak menggunakan posisi kewenangannya untuk menekan pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Tekanan ini penting agar aparat memahami tanggung jawabnya dan tidak mengabaikan hak publik maupun wartawan. Komunikasi harus profesional dan setiap pertanyaan wartawan dijawab dengan jelas,” ujar Ade Irwan.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sajira belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan pers, sekaligus memastikan bahwa setiap aparat menjalankan kewenangannya secara profesional tanpa intimidasi, termasuk dalam komunikasi digital. (Red).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *