Kode Etik

🧭 Kode Etik & Kebijakan Redaksi BumiSentra.com

PT Artistik News Nusantara

Media Online Nasional & Lokal


📰 Pendahuluan

BumiSentra.com adalah portal berita online di bawah naungan PT Artistik News Nusantara yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan beretika.

Seluruh jurnalis, redaktur, serta kru Redaksi Bumi Sentra wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.

Kebijakan ini disusun sebagai panduan resmi bagi seluruh tim redaksi demi memastikan setiap kegiatan jurnalistik berjalan sesuai kaidah hukum, etika, dan standar profesional pers Indonesia.


⚖️ A. Kode Etik Jurnalistik BumiSentra.com

  1. Wartawan BumiSentra bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Wartawan BumiSentra menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas peliputan dan penyiaran berita.

  3. Wartawan BumiSentra menghormati hak privasi narasumber serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

  4. Wartawan BumiSentra tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menulis berita demi kepentingan pribadi.

  5. Wartawan BumiSentra segera melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab apabila ditemukan kesalahan pemberitaan.

  6. Wartawan BumiSentra menjaga integritas, moralitas, dan nama baik media serta profesi jurnalis.


🧾 B. Kebijakan Umum Redaksi

• Setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi dan penyuntingan oleh tim redaksi.

• Sumber berita harus jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

• Redaksi berhak menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai kebijakan redaksi, mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian.

• Semua wartawan wajib menggunakan kartu pers resmi BumiSentra.com dalam setiap tugas jurnalistik.

• Redaksi Bumi Sentra tidak memungut biaya apa pun untuk pemuatan berita.

• Segala bentuk pungutan liar atau transaksi di luar mekanisme resmi dianggap pelanggaran berat.


🚫 C. Aturan Pelanggaran Wartawan

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik

• Menulis berita tanpa verifikasi, tidak berimbang, atau memuat informasi palsu/hoaks.

• Melakukan plagiat, memanipulasi data, atau menyebarkan fitnah.

• Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.

2. Pelanggaran Disiplin

• Tidak menjalankan tugas liputan sesuai arahan redaksi.

• Tidak mematuhi kebijakan perusahaan atau bersikap tidak profesional.

• Bertindak tidak sopan saat bertugas.

3. Pelanggaran Hukum & Moral

• Meminta imbalan, uang, atau “amplop” dari narasumber.

• Melakukan tindakan asusila, kekerasan, atau penipuan.

• Terlibat dalam politik praktis atau kegiatan yang merusak nama baik media.


⚙️ D. Jenis Sanksi

• Teguran lisan

• Teguran tertulis

• Skorsing / Pembekuan kartu pers

• Pemberhentian tetap dari redaksi

• Pelaporan ke Dewan Pers atau aparat hukum apabila pelanggaran bersifat pidana


🧑‍⚖️ E. Proses Penegakan Etik

• Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa oleh Tim Etik Redaksi Bumi Sentra.

• Wartawan yang terlapor berhak memberikan klarifikasi sebelum keputusan dibuat.

• Keputusan pimpinan redaksi bersifat final dan mengikat dalam lingkungan internal BumiSentra.com.


📜 Disahkan oleh:

Muchtar 

Pimpinan Umum / Penanggung Jawab

PT Artistik News Nusantara

Tanggal: 21 Desember 2024

Spread the love