Pedoman Media Siber
🧭 Kode Etik & Kebijakan Redaksi BumiSentra.com
PT Artistik News Nusantara
Media Online Nasional & Lokal
📰 Pendahuluan
BumiSentra.com adalah portal berita online di bawah naungan PT Artistik News Nusantara yang berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan beretika.
Seluruh jurnalis, redaktur, serta kru BumiSentra.com wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Pedoman Media Siber Dewan Pers.
Kebijakan ini menjadi panduan bagi seluruh tim redaksi agar setiap kegiatan jurnalistik berjalan sesuai kaidah hukum dan moral pers Indonesia.
⚖️ A. Kode Etik Jurnalistik BumiSentra.com
Wartawan BumiSentra.com bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan BumiSentra.com menempuh cara-cara profesional dalam peliputan, penulisan, dan penyiaran berita.
Wartawan BumiSentra.com menghormati hak privasi, narasumber, dan asas praduga tak bersalah.
Wartawan BumiSentra.com tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menulis berita berdasarkan kepentingan pribadi.
Wartawan BumiSentra.com segera melakukan ralat, koreksi, atau hak jawab jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.
Wartawan BumiSentra.com menjunjung tinggi integritas sekaligus menjaga nama baik media serta profesi jurnalis.
🧾 B. Kebijakan Umum Redaksi
Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan penyuntingan oleh tim redaksi.
Sumber berita wajib jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi berhak menolak atau menghapus konten yang tidak sesuai kebijakan, mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian.
Seluruh wartawan wajib menggunakan kartu pers resmi BumiSentra.com dan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dalam setiap penugasan.
BumiSentra.com tidak memungut biaya untuk pemuatan berita. Segala bentuk transaksi di luar mekanisme resmi merupakan pelanggaran berat.
🚫 C. Aturan Pelanggaran Wartawan
1. Pelanggaran Etika Jurnalistik
-
Menulis berita tidak berimbang, tanpa verifikasi, atau memuat hoaks.
-
Melakukan plagiat, manipulasi data, atau menyebarkan fitnah.
-
Menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi.
2. Pelanggaran Disiplin
-
Tidak menjalankan tugas sesuai arahan redaksi.
-
Melanggar kebijakan atau tata tertib perusahaan.
-
Bertindak tidak sopan atau tidak profesional saat bertugas.
3. Pelanggaran Hukum & Moral
-
Memeras, meminta imbalan, atau menerima amplop dari narasumber.
-
Melakukan tindakan asusila, kekerasan, atau penipuan.
-
Terlibat politik praktis atau aktivitas yang mencoreng nama baik media.
⚙️ D. Jenis Sanksi
Sanksi diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran:
-
Teguran Lisan
-
Teguran Tertulis
-
Skorsing / Pembekuan Kartu Pers
-
Pemberhentian Tetap
-
Pelaporan ke Dewan Pers atau Aparat Penegak Hukum bila menyangkut pidana
🧑⚖️ E. Proses Penegakan Etik
-
Tim Etik Redaksi memeriksa setiap dugaan pelanggaran.
-
Wartawan yang terlapor berhak memberikan klarifikasi.
-
Keputusan pimpinan redaksi bersifat final dan mengikat di internal BumiSentra.com.
📜 Disahkan oleh:
Muchtar/Ambon
Pimpinan Umum / Penanggung Jawab
PT Artistik News Nusantara
Tanggal: 21 Desember 2024
🖥️ F. Pedoman Pemberitaan Media Siber
(Bagian ini menggunakan isi resmi dari Pedoman Media Siber Dewan Pers, hanya nama media disesuaikan.)
1. Ruang Lingkup
BumiSentra.com adalah media siber yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, video, suara, dan seluruh unggahan yang melekat pada platform BumiSentra.com.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus diverifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama agar memenuhi akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian dapat dilakukan bila:
-
Berita memiliki kepentingan publik mendesak.
-
Sumber berita pertama jelas, kredibel, dan kompeten.
-
Subjek berita tidak dapat ditemui atau belum bisa diwawancarai.
-
Media memberi catatan: “Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.”
Setelahnya, BumiSentra.com wajib memutakhirkan berita begitu verifikasi diperoleh, disertai tautan berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
BumiSentra.com wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan yang tidak bertentangan dengan UU Pers.
Pengguna wajib registrasi dan login sebelum dapat mengunggah konten.
Pengguna wajib menyetujui bahwa konten tidak boleh:
-
Mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
-
Mengandung SARA atau menganjurkan kekerasan.
-
Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak tertentu.
BumiSentra.com berhak menghapus atau mengedit konten yang melanggar.
Pengaduan terhadap konten harus diproses maksimal 2 × 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Semua ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan pada berita asalnya.
Setiap pemutakhiran wajib mencantumkan waktu pemuatan.
Media lain yang mengutip berita BumiSentra.com wajib ikut melakukan koreksi jika berita telah diperbaiki.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali menyangkut:
-
SARA
-
Kesusilaan
-
Anak
-
Korban kekerasan/trauma
-
Ketentuan khusus Dewan Pers
Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
BumiSentra.com wajib membedakan konten berita dan iklan dengan jelas.
Konten berbayar wajib mencantumkan label: advertorial, ads, sponsored, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
BumiSentra.com wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
BumiSentra.com wajib menampilkan Pedoman Media Siber ini secara jelas di platform.
9. Sengketa
Sengketa terkait penerapan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.
