Posted in

Operasi Dini Hari Satresnarkoba Bongkar Peredaran Obat Keras di Lebak

Petugas Satresnarkoba Polres Lebak menunjukkan barang bukti obat keras tanpa izin edar yang disita dari pengedar H.L. di Kalanganyar, Kabupaten Lebak. (Foto dok Polres Lebak- Polda banten).

LEBAK, BumiSentra.com – Operasi kepolisian pada dini hari berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang pria berinisial H.L. (25), warga Kalanganyar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., mewakili Kapolres Lebak, mengatakan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Unit 2 Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan lapangan. Ia kemudian membeberkan temuan saat dilakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap Pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Epi, H.L. mengaku mengambil obat-obatan itu dari Angke, Jakarta. Pelaku kemudian menjualnya kembali di sekitar Kabupaten Lebak. Petugas membawa tersangka ke kantor Satresnarkoba guna pendalaman lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tambah Epi.

Ia memastikan Polres Lebak akan terus menekan peredaran obat ilegal.

“Polres Lebak dibawah Kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.

Sumber: Polres Lebak-Polda Banten.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *