LEBAK, BumiSentra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Selanjutnya, pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Kampung Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.H.G (18).
Polisi Temukan Barang Bukti di Lokasi
Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan hukum.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan proses penindakan yang dilakukan anggotanya.
“Pelaku diamankan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat netto sekitar 3,89 gram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp15.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Pengakuan Pelaku Jadi Bahan Pengembangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran ganja. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari pihak lain.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan ganja sejak bulan Desember 2025. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok di atasnya,” tambah AKP Epi Cepiyana.
Oleh karena itu, penyidik kini fokus menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak. Penyidik masih menjalankan proses pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Imbauan Kepolisian
Di akhir keterangannya, AKP Epi Cepiyana kembali menegaskan sikap tegas Polres Lebak terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menciptakan Kabupaten Lebak yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
