LEBAK, BumiSentra.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Oknum Satpol PP berinisial UR disebut-sebut menunjukkan sikap arogan dan menantang wartawan saat proses konfirmasi terkait aktivitas galian tanah di Desa Sukajaya. Sabtu, (28/2/2026).
Kejadian bermula ketika wartawan Ambon mendatangi lokasi aktivitas galian tanah untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai izin yang berlaku. Tidak menemukan jawaban langsung dari pihak berwenang, wartawan kemudian melanjutkan ke Kantor Kecamatan Sajira untuk konfirmasi. Di kantor kecamatan, suasana tampak sepi dan tidak ada anggota atau pejabat yang terlihat bertugas.
“Awalnya kami datang secara baik-baik untuk meminta klarifikasi, bukan untuk mencari masalah,” ujar Ambon. Karena tidak berhasil bertemu, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan oknum UR, yang kemudian menyuruh wartawan untuk menanyakan kembali kepada pihak pengelola atau pelaksana kegiatan terkait surat izin.
“Satpol PP tersebut menurut saya menyampaikan, untuk melakukan konfirmasi lagi atau menetapkan lokasi lagi untuk menyampaikan kepada pihak pengelola dan pihak penanggung jawab ketika memang belum izin atau belum mempunyai izin, sampaikan untuk datang ke kantor kecamatan. Itu menurut Satpol PP,” jelas wartawan tersebut.
Namun, ketika penjelasan mengenai tugas dan tupoksi disampaikan, UR tidak menerima penjelasan tersebut, bahkan diduga menantang wartawan untuk berkelahi. Sikap ini dinilai tidak mencerminkan profesionalisme seorang pelayan publik.
Secara hukum, tindakan oknum UR berpotensi melanggar beberapa aturan:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menjamin perlindungan tugas jurnalistik. Menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana ringan hingga sedang.
Peraturan Pemerintah/Peraturan Kepala Satpol PP, yang menjelaskan kewenangan Satpol PP terbatas pada penertiban umum, ketertiban sosial, dan pengawasan administratif. Menantang atau mengintimidasi wartawan bukan bagian dari kewenangan Satpol PP dan dapat dikategorikan pelanggaran etik dan hukum.
Dugaan intimidasi ini dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap pelaksanaan tugas pers, yang secara hukum dapat ditindaklanjuti melalui laporan ke aparat pengawas internal atau penegak hukum, sesuai ketentuan UU Pers.
Menurut wartawan, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan terhadap sikap oknum pelayan publik agar tidak menghambat tugas jurnalistik. Dugaan intimidasi seperti ini juga dikhawatirkan menimbulkan efek jera bagi insan pers lain yang ingin melakukan konfirmasi serupa.
Pihak media telah mencoba menghubungi Camat Sajira, namun hingga kini belum ada jawaban atau keterangan resmi. Laporan terkait dugaan intimidasi ini telah disampaikan secara resmi kepada Kasatpol PP Kabupaten Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai upaya menegakkan etika pelayan publik dan melindungi hak jurnalistik.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan intimidasi ini karena dikhawatirkan akan terulang kembali terhadap rekan-rekan media. Ini juga penting agar pelayan publik yang tidak profesional diberikan efek jera,” kata Ambon.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat pemerintah dan pelayan publik untuk tetap menegakkan etika, menghargai peran pers, dan mematuhi ketentuan hukum. Jurnalistik, sebagai pilar demokrasi, berperan penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan publik, termasuk pembangunan dan aktivitas galian tanah. (A1. Red).
