JAKARTA, BumiSentra.com –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang perpajakan berkeadilan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). MUI menilai rumah tinggal tidak pantas dikenai pajak berulang karena menimbulkan ketidakadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan alasan penerbitan fatwa tersebut.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am dalam Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu malam (23/11/2025).
Pajak Harus Menyasar Harta Produktif
MUI meminta pemerintah memprioritaskan pungutan pajak pada harta produktif serta barang kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Ni’am menegaskan bahwa pajak hanya layak diterapkan bagi warga yang mampu secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Mendukung Evaluasi Nasional
MUI menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan. Mereka meminta pemerintah meninjau tarif progresif yang dianggap terlalu tinggi dan memperkuat pengelolaan sumber kekayaan negara. MUI juga menuntut penegakan hukum atas penyimpangan pajak.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” papar Ni’am.
Empat Fatwa Baru
Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain tentang rekening dorman, pengelolaan sampah perairan, status saldo uang elektronik yang hilang atau rusak, dan manfaat asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.
