LEBAK, Bumisenta.com – Pimpinan Redaksi ArtistikNews, Muchtar, yang akrab disapa Ambon, melayangkan surat resmi ke BKPSDM Kabupaten Lebak terkait dugaan sikap arogan salah satu staf Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi aktivitas galian di wilayah tersebut. Kamis (12/3/2026).
Surat ini dikirimkan sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya mendorong pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum memahami fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam suratnya, Muchtar menekankan bahwa wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum untuk memperoleh informasi yang akurat dan menyampaikan kepada masyarakat.
“Kedatangan wartawan hanya untuk melakukan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang. Namun sikap staf yang bersangkutan justru terkesan arogan dan tidak profesional,” kata Muchtar.
Menurutnya, sikap seperti itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan dapat menimbulkan kesan bahwa aparatur pemerintah tidak menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Aparatur pemerintah seharusnya bersikap terbuka, bukan menghalangi,” tegasnya.
Muchtar juga menekankan bahwa setiap ASN wajib menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN memiliki kewajiban melayani masyarakat dengan baik. Wartawan merupakan bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Selain itu, Muchtar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan menghormati hak masyarakat.
“Setiap sikap arogan dan meremehkan wartawan jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Aparatur harus paham bahwa media bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Surat yang dilayangkan kepada BKPSDM Kabupaten Lebak tersebut juga menekankan perlunya evaluasi internal dan pembinaan terhadap aparatur di lingkungan Kecamatan Sajira agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur terhadap tugas pers dan hak publik atas informasi,” ujar Muchtar.
Pimpinan Redaksi menegaskan bahwa hubungan baik antara pemerintah dan media sangat penting untuk menjaga transparansi informasi.
“Ketika aparatur memahami peran pers, masyarakat akan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan. Ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelasnya.
Muchtar menambahkan bahwa pihak redaksi siap berkoordinasi lebih lanjut jika diperlukan, namun berharap BKPSDM segera menindaklanjuti surat tersebut dengan langkah pembinaan yang jelas.
Sampai saat ini, pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari BKPSDM Kabupaten Lebak terkait surat yang telah dilayangkan.
(Red).
