LEBAK, BumiSentra.com – Dugaan aktivitas tambang galian C di wilayah Kampung Paja, Desa Paja dan Kampung Sintalwangi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari LSM Pemuda Banten Reformasi (PBR).
Ketua Umum PBR, Sutisna, menilai kegiatan galian tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah karena diduga belum mengantongi izin serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Menurutnya, kendaraan pengangkut material tambang yang melintasi jalan desa dapat menyebabkan kerusakan jalan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kalau aktivitas galian ini terus berjalan tanpa memperhatikan dampaknya, yang dirugikan adalah masyarakat. Jalan yang dilalui truk pengangkut tanah bisa rusak dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi jalan yang sering dipenuhi tanah yang jatuh dari kendaraan pengangkut material sehingga membuat jalan menjadi licin.
“Kalau tanah berserakan, jalan menjadi licin bahkan bisa sampai rusak atau jeblok. Kalau sampai terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini yang harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Sutisna menyebut masyarakat di sekitar lokasi juga mulai menyampaikan keluhan terkait aktivitas tersebut. Meskipun saat ini aktivitas galian disebut telah ditutup sementara, PBR menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi di lapangan.
“Walaupun informasinya galian tersebut ditutup sementara, kami dari PBR akan terus memantau perkembangan yang ada di lokasi tersebut,” katanya.
Selain persoalan tambang, Sutisna juga menyoroti polemik dugaan sikap arogan yang dilakukan oleh oknum Kasi Trantib Kecamatan Sajira terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi karena wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Sebagai pelayan publik, seharusnya bisa menyikapi wartawan dengan cara yang lebih bijak. Wartawan melakukan konfirmasi itu hal yang wajar dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia juga meminta camat sebagai pimpinan wilayah tidak bersikap bungkam terhadap persoalan tersebut.
“Sebagai pimpinan di wilayah kecamatan, camat seharusnya bertanggung jawab terhadap adanya polemik ini. Jangan hanya bungkam dan seolah-olah tutup mata dan tutup telinga terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.
Menurut Sutisna, camat seharusnya memberikan klarifikasi langsung kepada wartawan jika terjadi polemik di lingkungan kecamatan.
“Seharusnya camat sendiri yang memberikan klarifikasi atau keterangan langsung kepada wartawan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Kemudian Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, terkait dampak kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material tambang, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Kemudian Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerusakan jalan sehingga membahayakan keselamatan lalu lintas dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, aparatur pemerintah juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN merupakan pelayan publik yang wajib memberikan pelayanan profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sutisna menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan akan menyampaikan hal ini kepada Satpol PP Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, serta BKPSDM Kabupaten Lebak,” tandasnya.
