LEBAK, BumiSentra.com – Dugaan praktik tebus ijazah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangkit, yang beralamat di Kampung Babakan Mandala RT 04/RW 03, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan. Selasa (21/4/2026).
Setelah keluhan lulusan mencuat ke publik terkait permintaan sejumlah uang, pihak pengelola kini memperlihatkan perubahan dengan mengizinkan pengambilan ijazah tanpa kewajiban pembayaran.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, perubahan sikap tersebut terjadi tidak lama setelah isu ini menjadi konsumsi publik. Salah satu lulusan inisial BHR, melalui perantaranya, menyebut dirinya dihubungi pihak PKBM pada Minggu, pagi 19 April 2026, untuk segera mengambil ijazah.
“Iya kang, pagi hari Minggu 19 April 2026 pihak PKBM menghubungi saya untuk mengambil ijazah BHR,” ungkap sumber perantara BHR kepada awak media.
Menariknya, dalam komunikasi tersebut ditegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembayaran, meskipun sebelumnya isu pungutan sempat menjadi polemik.
“Segera ambil ijazah BHR, saya gak minta tebusan, cuma minta seikhlasnya,” tulis pesan singkat via WhatsApp dari pihak PKBM sebagaimana ditirukan sumber.
Klarifikasi Dipertanyakan, Status Oknum Ikut Disorot
Disisi lain, pihak pengelola PKBM Bangkit sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi. Mereka membantah adanya dugaan praktik penahanan ijazah demi keuntungan finansial. Menurut penjelasan mereka, keterlambatan distribusi disebabkan oleh kendala administratif serta domisili lulusan yang sulit dijangkau.
“Enggak ada penahanan ijazah. Urusan ijazah memang seperti itu, cuma memang masih ada kendala saja beberapa orang belum terdistribusi karena orangnya tidak ada di daerah Sobang dan info kerabatnya ke Malaysia. Makanya belum dikasihkan karena belum sidik jari juga, bukan berarti kami menahan ijazah tersebut,” tegas pengelola PKBM Bangkit melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Namun demikian, respons pengelola sempat memanas setelah pemberitaan pertama dipublikasikan. Mereka mempertanyakan urgensi berita tersebut meskipun ruang klarifikasi telah diberikan.
“Maksudnya apa itu kang pemberitaan?. Bukannya tos (sudah) dijawab tadi, jangan asal publish,” tulis pengelola dalam pesan lanjutannya seolah berkelit.
Di tengah polemik ini, muncul informasi yang menyebutkan bahwa salah satu oknum pengelola PKBM Bangkit diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Desakan Audit Menguat, Transparansi Dipertaruhkan
Fenomena perubahan sikap lembaga setelah sorotan media mendapat perhatian dari Humas DPW LSIM Banten, Agus Setiawan. Ia menilai transparansi dalam layanan pendidikan tidak boleh bersifat reaktif.
“Jika sejak awal memang tidak ada kewajiban pembayaran, maka mekanisme pengambilan ijazah harus disampaikan secara jelas dan konsisten kepada seluruh lulusan. Perubahan informasi yang tiba-tiba seperti ini wajar menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola PKBM Bangkit yang beralamat di Kampung Babakan Mandala RT 04/RW 03, Desa Hariang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia menekankan bahwa hak lulusan untuk memperoleh ijazah tidak boleh terhambat oleh kepentingan pihak tertentu.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hak lulusan baru bisa diperoleh setelah muncul sorotan media. Kami mendorong instansi terkait untuk melakukan audit terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” pungkasnya.
Aturan Tegas, Hak Lulusan Tak Boleh Dihambat
Secara aturan, layanan pendidikan kesetaraan wajib dilaksanakan secara akuntabel dan tidak menyulitkan peserta didik, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Selain itu, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh hasil pendidikan secara adil tanpa diskriminasi.
Apabila dalam praktik ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan atau penahanan dokumen, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga masuk ke ranah hukum.
Proses Klarifikasi Masih Berlangsung
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, proses klarifikasi masih terus berjalan. Belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan praktik yang mencuat tersebut. (OK-Red).
