Daerah

Sengketa Pascakecelakaan di Lebakgedong Belum Temui Titik Temu, Jalur Hukum Berpotensi Ditempuh

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas antara mobil Sigra dan sepeda motor Satria F di Lebakgedong yang menjadi sorotan akibat perbedaan keterangan para pihak. (Istimewa)
Spread the love

LEBAK, BUMISENTRA.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lebakgedong-Cipanas, Kabupaten Lebak, belum membuahkan hasil. Perbedaan pandangan antara pihak yang terlibat membuat penyelesaian perkara berpotensi berlanjut melalui jalur hukum. Kamis (11/6/2026).

Insiden yang terjadi di Kampung Jaha, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Senin (8/6/2026), kini tidak hanya menyisakan persoalan kerugian dan dampak kecelakaan. Munculnya perbedaan klaim mengenai kronologi kejadian hingga proses musyawarah menjadi perhatian tersendiri.

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi A 1243 PV yang dikemudikan Mukhtar, warga Kecamatan Muncang, dan sepeda motor Suzuki Satria F bernomor polisi A 2777 SE yang dikendarai Jamar, warga Desa Citorek Tengah, Kabupaten Lebak.

Musyawarah Jadi Pilihan Awal Penyelesaian

Setelah kejadian, kedua pihak berupaya menempuh jalur musyawarah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi tanpa harus melibatkan proses hukum.

Sebelum pembahasan berlangsung, Mukhtar mengaku lebih dahulu memprioritaskan kondisi pengendara motor yang mengalami cedera akibat kecelakaan.

Menurutnya, bantuan yang diberikan berfokus pada penanganan kesehatan korban.

“Saya tidak langsung mengurus kerusakan mobil. Yang saya utamakan keselamatan pengendara motor terlebih dahulu. Saya bawa ke klinik, kemudian berupaya mencari ahli tulang, lalu saya antar sampai ke rumahnya di wilayah Citorek,” kata Mukhtar.

Setelah kondisi korban membaik, kedua pihak kemudian menggelar pertemuan di kawasan Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana yang diharapkan.

Perbedaan Sikap Muncul dalam Forum Pertemuan

Mukhtar menyebut Jamar tidak hadir langsung dalam musyawarah. Menurut keterangannya, Jamar diwakili oleh seorang bernama Joy yang disebut sebagai anggota keluarga sekaligus utusan.

Dalam pertemuan itu, Mukhtar mengklaim pembahasan berlangsung cukup alot dan tidak menghasilkan titik temu.

β€œDaripada membayar kerugian ini mending kita ribut,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan Mukhtar terkait ucapan dalam forum tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.

Karena itu, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Perbedaan Klaim Jadi Sorotan

Selain persoalan penyelesaian kerugian, perbedaan keterangan mengenai posisi kendaraan saat kecelakaan juga menjadi bagian yang diperdebatkan.

Mukhtar membantah anggapan bahwa mobil yang dikemudikannya berada dalam kondisi terparkir saat tabrakan terjadi.

Ia mengaku memiliki dokumentasi yang menurutnya dapat memperkuat keterangannya.

“Saya memiliki bukti foto kondisi kendaraan saat kejadian. Menurut saya, mobil belum dalam keadaan terparkir ketika tabrakan terjadi,” ujarnya.

Mukhtar juga menyebut terdapat sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurutnya, saksi tersebut melihat situasi saat kecelakaan berlangsung.

Meski demikian, perbedaan versi dari kedua pihak belum mendapatkan kesimpulan resmi dari pihak berwenang.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page