Daerah

Sengketa Pascakecelakaan di Lebakgedong Belum Temui Titik Temu, Jalur Hukum Berpotensi Ditempuh

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas antara mobil Sigra dan sepeda motor Satria F di Lebakgedong yang menjadi sorotan akibat perbedaan keterangan para pihak. (Istimewa)
Spread the love

Muncul Klaim Percakapan dan Pesan Suara

Perkembangan lain muncul setelah Mukhtar mengaku menerima sejumlah percakapan WhatsApp dan pesan suara pascakejadian.

Menurut keterangannya, isi komunikasi tersebut berkaitan dengan kelanjutan penyelesaian perkara.

“Udah jangan takut, lanjut, lanjut aja,” demikian isi pesan suara yang dikutip Mukhtar.

Mukhtar menafsirkan pesan tersebut sebagai dorongan agar perkara dilanjutkan ke jalur hukum.

Selain itu, ia juga menyebut adanya pesan suara lain yang diklaim berasal dari seseorang yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Kodim.

Namun hingga saat ini, identitas pemilik suara maupun sumber rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Oleh karena itu, informasi tersebut masih sebatas klaim dari salah satu pihak dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Selanjutnya

Mukhtar menegaskan dirinya masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat kesepahaman antara kedua pihak.

Namun, ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum jika musyawarah tidak menemukan solusi.

“Saya sebenarnya mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun karena tidak ada titik temu dan mereka memilih jalur hukum, saya siap mengikuti proses yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Jamar maupun Joy belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan Mukhtar.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan independensi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Dengan belum tercapainya kesepakatan, sengketa pascakecelakaan di Lebakgedong masih terbuka terhadap berbagai kemungkinan penyelesaian, baik melalui musyawarah lanjutan maupun mekanisme hukum yang berlaku.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page