JAKARTA, BUMISENTRA.COM – BPJS Kesehatan terus memperkuat perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menjalankan komitmen tersebut melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran peserta sehingga masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Kebijakan tersebut juga menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tanpa terkendala kondisi ekonomi.
Peserta JKN Capai 285,4 Juta Jiwa
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pemerintah terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN.
Hingga 1 Juni 2026, jumlah peserta JKN mencapai 285,4 juta jiwa. Angka itu setara dengan lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga mencatat sebanyak 96,76 juta jiwa sebagai peserta PBI JK. Pemerintah membayarkan iuran mereka untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
“Keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, negara hadir memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky.
Rizzky menjelaskan, prinsip gotong royong menjadi fondasi utama Program JKN. Melalui prinsip tersebut, seluruh peserta saling mendukung sehingga akses layanan kesehatan dapat dinikmati secara merata.
BPJS Kesehatan Perluas Akses Layanan
Selain memperluas jumlah peserta, BPJS Kesehatan juga memperkuat akses pelayanan dengan menggandeng lebih banyak fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Hingga 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selain itu, lembaga tersebut bekerja sama dengan 3.221 rumah sakit dan klinik utama di berbagai daerah.
Menurut Rizzky, jaringan layanan tersebut mempermudah seluruh peserta JKN, termasuk peserta PBI JK, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan.
Ia menambahkan, pemerataan fasilitas kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan Program JKN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
