Posted in

BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan JKN bagi PBI

BPJS Kesehatan Pastikan Perlindungan JKN bagi PBI
Sejumlah masyarakat mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan JKN. Pemerintah menanggung iuran peserta PBI JK untuk memastikan masyarakat miskin tetap memperoleh layanan medis. (Istimewa/BPJS Kesehatan)
Share

BPJS Watch Dukung Perluasan Peserta PBI JK

Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai penyediaan kuota PBI JK merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dalam menjamin hak masyarakat atas perlindungan sosial di bidang kesehatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Negara juga berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Program JKN, di mana pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema PBI JK. Oleh karena itu komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan senantiasa diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang berhak dapat memperoleh jaminan kesehatan,” ucap Timbul.

Kuota PBI Perlu Menyesuaikan Kondisi Masyarakat

Timbul menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Nasional 2023–2024 telah mengarahkan perluasan cakupan peserta PBI JK hingga sekitar 113 juta jiwa.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyesuaikan kuota PBI JK dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh warga miskin dan tidak mampu yang memenuhi syarat dapat memperoleh perlindungan kesehatan.

“Perluasan kepesertaan PBI JK juga harus didukung oleh komitmen anggaran yang memadai sehingga keberlangsungan perlindungan kesehatan dapat senantiasa terjaga. Politik anggaran memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dapat dipenuhi secara berkelanjutan,” tambahnya.

Penguatan Layanan Harus Berjalan Bersamaan

Selain memperluas kepesertaan, Timbul menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, kedua langkah tersebut harus berjalan beriringan agar peserta JKN dapat merasakan manfaat program secara maksimal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menekankan pentingnya penguatan layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kefarmasian, alat kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.

Timbul menegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan status sebagai peserta JKN. Mereka juga memerlukan akses yang mudah terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas saat membutuhkan pelayanan medis.

Ia menambahkan, pemerataan layanan kesehatan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) masih menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah.

“Pemerataan akses layanan kesehatan juga menjadi penting bagi masyarakat di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Dengan perluasan kepesertaan yang diiringi penguatan layanan kesehatan, Program JKN diyakini akan semakin mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menjaga produktivitas penduduk, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutup Timbul.

Sumber: BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *