Posted in

Aksi Demonstrasi Menguat, Pemakzulan Bupati Lebak Tetap Harus Ikuti Tahapan Hukum

Ketua LSM Gapura Banten, Ade Irawan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana aksi demonstrasi dan wacana pemakzulan Bupati Lebak, Sabtu (04/04/2026).

LEBAK, BumiSentra.com – Rencana aksi demonstrasi besar pada Rabu, 08 April 2026 terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak mendapat perhatian publik. Banyak pihak menilai aksi ini sebagai bentuk kontrol sosial dalam demokrasi. Sabtu (4/4/2026).

Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan, menegaskan masyarakat tetap harus mengikuti mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahap Politik di DPRD

Ade menjelaskan bahwa DPRD menjadi pintu awal proses pemakzulan. DPRD menilai dugaan pelanggaran dan mengajukan usulan pemberhentian kepala daerah.

DPRD memanfaatkan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, DPRD harus mendapatkan dukungan minimal dua pertiga anggota. Setelah itu, DPRD mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung.

Intinya: DPRD menilai dan mengusulkan, bukan memutuskan akhir.

Pengujian Hukum di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memeriksa usulan pemakzulan secara hukum. MA menilai apakah kepala daerah melanggar sumpah jabatan, melanggar aturan, atau melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 80.

MA memutuskan apakah tuduhan tersebut sah secara hukum atau tidak.

Intinya: MA menentukan dasar hukum pemakzulan.

Jika Mahkamah Agung menyatakan dugaan terbukti, DPRD mengirimkan usulan ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat menetapkan keputusan akhir.

  • Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian untuk bupati atau wali kota.
  • Presiden menetapkan pemberhentian untuk gubernur.

“Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh presiden. Sementara untuk bupati atau wali kota, penetapan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelas Ade.

Intinya: Pemerintah pusat yang menetapkan pemberhentian resmi.

Demonstrasi dan Tekanan Publik

Ade menilai demonstrasi bisa mendorong lembaga politik merespons aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa tekanan massa tidak bisa menggantikan proses hukum.

“Pemakzulan itu tidak mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan yang harus dilalui, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya mempertimbangkan dampak sosial.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” ujarnya, mengingatkan bahwa mencegah kemudaratan lebih penting daripada mengejar manfaat.

(Red).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *