PANDEGLANG, BUMISENTRA.COM – Satreskrim Polres Pandeglang menggagalkan dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HD (46) beserta barang bukti uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi uang yang diduga palsu. Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas HD di kawasan Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/7/2026). Polisi juga mengamankan uang yang diduga palsu sebelum sempat beredar di masyarakat.
Polisi Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat
Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi uang palsu. Tim penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan informasi awal. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap HD di Terminal Kadubanen tanpa hambatan.
Langkah cepat tersebut berhasil menggagalkan dugaan peredaran uang palsu sebelum masuk ke tangan masyarakat.
Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp45,7 Juta
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan uang yang diduga palsu dengan nilai mencapai Rp45,7 juta. Seluruh lembar uang tersebut merupakan pecahan Rp100.000.
Polisi menemukan barang bukti itu di dalam tas plastik berwarna hitam yang dibawa oleh HD saat diamankan.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen, Pandeglang,” ujar Robert.
Menurut Robert, polisi menduga pelaku akan menjual uang tersebut kepada seseorang. Namun, petugas lebih dahulu menggagalkan rencana itu.
“Uang tersebut ditemukan di dalam tas plastik hitam. Barang itu rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan satu per satu,” katanya.
Penyidik Masih Kembangkan Kasus
Saat ini, penyidik masih memeriksa HD untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus ini.
Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik mengamankan seluruh barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Pandeglang terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap asal-usul uang yang diduga palsu tersebut serta jalur peredarannya.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat apabila uang yang diduga palsu itu sempat beredar. Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. (Red)
Sumber: Polres Pandeglang Polda banten.
