Posted in

Pemprov Bali Hentikan Lift Kaca Pantai Kelingking, Wayan Koster Minta Dibongkar

Pemprov Bali Hentikan Lift Kaca Pantai Kelingking, Wayan Koster Minta Dibongkar
Kawasan Pantai Kelingking di Nusa Penida, Bali, yang menjadi lokasi proyek lift kaca sebelum pemerintah memutuskan penghentian dan pembongkaran. (Istimewa)Dok. IG @pembasmi.kehaluan.reall
Share

BALI, BumiSentra.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan lift kaca di kawasan tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan penghentian proyek sekaligus mewajibkan perusahaan melakukan pembongkaran fasilitas wisata tersebut.

Keputusan itu muncul setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aturan tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir, serta ketentuan penyelenggaraan pariwisata di Bali.

Wayan Koster menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu (23/11/2025).

Langkah itu sekaligus menandai sikap pemerintah daerah dalam menangani proyek yang sebelumnya memicu perhatian berbagai pihak.

Pemerintah Tetapkan Tenggat Waktu Pembongkaran

Pemprov Bali memberikan waktu enam bulan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar lift kaca yang berada di kawasan Pantai Kelingking.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan kondisi tebing setelah proses pembongkaran selesai.

Pemerintah menetapkan waktu tiga bulan tambahan untuk memulihkan kondisi lingkungan di lokasi tersebut.

Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak akan menunggu terlalu lama apabila perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Bila perusahaan tidak melakukan pembongkaran sesuai batas waktu, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan membongkar secara resmi sesuai peraturan,” jelasnya.

Ia juga memastikan pemerintah akan menerapkan tahapan administrasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga tidak dilaksanakan, kami ambil tindakan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap pemerintah daerah yang ingin memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

Hasil Evaluasi Temukan Pelanggaran Aturan

Keputusan penghentian proyek lift kaca tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Dari hasil evaluasi, tim menemukan lima pelanggaran terhadap sejumlah aturan yang berlaku.

Pelanggaran tersebut mencakup Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Selain itu, proyek tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Temuan tersebut juga membuka potensi penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan Lift Kaca Sempat Dibahas di DPR RI

Sebelum keputusan penghentian muncul, persoalan pembangunan lift kaca Pantai Kelingking sempat menjadi perhatian dalam rapat Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata, Widiyanti Putrik Wardhana.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia juga menyinggung masih adanya pembangunan kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang.

“Ini ada masalah di sini… ketika kita Komisi VII ke Bali, bertemu Pak Koster, beliau menyampaikan bahwa masalah ini ada pada sistem,” ujar Evita.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap proses pengembangan kawasan wisata yang harus menyesuaikan aturan yang berlaku.

Jadi Momentum Penataan Destinasi Wisata

Keputusan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking menjadi perhatian karena berkaitan dengan penataan kawasan wisata di Bali.

Pertumbuhan sektor wisata yang terus berkembang membutuhkan pengawasan agar pembangunan tetap memperhatikan tata ruang, lingkungan, serta nilai budaya daerah.

Pemerintah daerah juga menegaskan akan mengawasi seluruh proses hingga tahap pembongkaran dan pemulihan kondisi tebing selesai dilakukan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pengembangan pariwisata dan perlindungan kawasan.