Polisi Ungkap Aksi Curanmor di Kota Serang
Kasus pertama bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna silver tahun 2022 yang terparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Saat itu korban memarkirkan kendaraan sekitar pukul 15.00 WIB.Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 18.20 WIB, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi.
Karena itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku. Petugas kemudian menangkap WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, satu jam kemudian tim kembali mengamankan SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Sementara itu, RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama. Ia merusak kunci kontak menggunakan mata kunci T lalu membawa kabur kendaraan bersama rekannya.
Setelah itu, kelompok tersebut menjual hasil curian kepada SU yang berperan sebagai penadah.
Polisi Sita Belasan Kendaraan
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu helm Honda, dan satu jas hujan.
Di sisi lain, tim juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian. Selanjutnya, penyidik memeriksa nomor rangka dan nomor mesin seluruh kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dua kendaraan berkaitan dengan perkara pidana di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga mengungkap kelompok tersebut sedikitnya telah menjalankan empat aksi pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Banten.
Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
