Posted in

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Ditangkap

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor dan Senjata Api Rakitan, Enam Tersangka Ditangkap
Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jaringan curanmor dan kepemilikan senjata api rakitan dengan enam tersangka yang diamankan. (Istimewa)
Share

Polisi Ungkap Kasus Lama Tahun 2021

Selain mengungkap kasus terbaru, tim juga berhasil membongkar perkara pencurian Honda Genio merah bernomor polisi A-5156-JV. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.

Saat kejadian, korban berada di depan rumah bersama anaknya. Pada waktu bersamaan, kunci kendaraan masih menggantung di sepeda motor. Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp17,5 juta. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras menangkap AT di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, petugas mengamankan MN di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kemudian, petugas kembali menangkap MS di kawasan Teluknaga.

Penyidik mengungkap AT dan MN menjalankan aksi pencurian, sedangkan MS berperan sebagai penadah.

Pengembangan Kasus Mengarah ke Senjata Api Rakitan

Penyelidikan tidak berhenti pada perkara curanmor. Ketika menangkap WR di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, petugas juga melakukan penggeledahan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk revolver rakitan beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang tersimpan di bawah kulkas. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan senjata tersebut milik AA.

AA mengaku membawa senjata tersebut sebagai alat perlindungan ketika menjalankan aksi pencurian bersama kelompoknya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa EF yang kini berstatus DPO menyerahkan senjata tersebut sekitar Maret 2026 melalui sistem barter menggunakan sepeda motor hasil curanmor.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, tas selempang warna biru, dan kantong plastik putih. AA menghadapi Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menutup keterangannya, Dian menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.”

Selain itu, Dian juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, menghindari lokasi parkir rawan, dan segera melaporkan tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *