LEBAK, BumiSentra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. Pada Jumat (07/11/2025), petugas menangkap IFM (20), pemuda asal Kecamatan Wanasalam, saat melintas di Jalan Raya Malingping–Cijaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menjelaskan bahwa anggotanya bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian menyergap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
“Pelaku IFM (20) diamankan di tepi Jalan Raya Malingping–Cijaku. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sabu yang disimpan pelaku,” ujar Epi. (Kamis, 20/11/2025).
Setelah itu, polisi menyita sabu seberat bruto 4,96 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Beat milik IFM.
Dalam pemeriksaan awal, IFM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T. Karena itu, penyidik langsung menindaklanjuti informasi tersebut untuk menelusuri pemasok berikutnya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari pemasok di atasnya,” tambah Epi.
Polisi menahan IFM dan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lebak juga meminta masyarakat terus berperan dalam memutus peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
