SERANG, BUMISENTRA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memusatkan penyelidikan pada pengumpulan alat bukti dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan yang diduga terjadi di Kabupaten Lebak. Selain meminta visum terhadap pelapor, polisi juga mulai memeriksa saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan melalui SPKT Polda Banten pada Minggu, 19 Juli 2026. Bukti Menjadi Prioritas Awal Penyelidikan
Alih-alih langsung menyimpulkan perkara, penyidik memilih memperkuat pembuktian sejak tahap awal. Tim lebih dahulu menginventarisasi seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan, kemudian mencocokkannya dengan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan medis.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sampai sekarang, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami identitas pihak yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa Ditreskrimum telah menerima laporan tersebut.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.
Penyidik Padukan Visum dan Pemeriksaan Saksi
Setelah menerima laporan, penyidik menjalankan dua langkah secara bersamaan. Tim meminta visum et repertum terhadap pelapor sekaligus menghimpun keterangan dari saksi maupun warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Pendekatan itu bertujuan memastikan setiap informasi saling menguatkan sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Maruli menjelaskan bahwa tim menggunakan metode Scientific Crime Investigation agar proses pembuktian berlangsung secara objektif.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
Polisi Ingatkan Publik Tidak Menggiring Opini
Di sisi lain, Polda Banten mengajak masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja sesuai mekanisme hukum. Kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Maruli, penyidik masih membutuhkan waktu untuk merangkai seluruh fakta sebelum mengambil keputusan.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ungkapnya.
### Penegakan Hukum Tetap Menjadi Prioritas
Polda Banten menegaskan komitmennya menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian juga memastikan tidak memberi toleransi terhadap aksi premanisme maupun tindak pidana lain di wilayah hukumnya.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara dengan mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan. Setelah proses tersebut selesai, Polda Banten akan menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.
Editor: Redaksi BeritaSeputarBanten.com
Sumber Artikel: Humas Polda Banten






