Aki Uding Tidak Ada Ruang untuk Kekerasan dan Intimidasi
Lebih lanjut, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lebak itu menegaskan organisasinya menolak segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat dan kritik, tetapi seluruh pihak tetap harus menghormati aturan hukum.
Aki Uding menilai demokrasi membutuhkan sikap saling menghargai agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan baik.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, semua pihak harus mengedepankan aturan hukum. Tidak boleh ada tindakan yang menggunakan kekerasan atau intimidasi dalam menyelesaikan persoalan,” ungkap Aki Uding.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki kepastian.
“Kami mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi. Mari kita percayakan proses ini kepada aparat yang memiliki kewenangan,” tambahnya.
GRIB Jaya Siap Ikut Kawal Aspirasi Secara Damai
Terkait rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Aki Uding menyampaikan bahwa GRIB Jaya mendukung penyampaian pendapat secara tertib dan damai.
Aksi tersebut akan berlangsung:
Hari/Tanggal: Kamis, 23 Juli 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Banten
Aki Uding menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dalam negara demokrasi.
Namun, ia mengingatkan agar seluruh peserta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Kami mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai. Silakan menyampaikan pendapat, tetapi tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.
GRIB Jaya Lebak Komitmen Ikuti Perkembangan Perkara
Di akhir keterangannya, Aki Uding memastikan GRIB Jaya Kabupaten Lebak akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Ia menegaskan organisasi ingin melihat proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“GRIB Jaya Kabupaten Lebak akan terus mengikuti perkembangan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Aki Uding.
Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Fam Fuk Tjhong alias Uun. Saat ini, Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Penulis: Red-BS.
Sumber: Pernyataan Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lebak, Aki Uding, Selasa (21/7/2026).






