SERANG, BUMISENTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Hasil pengembangan sejumlah laporan masyarakat mengarahkan penyidik pada enam tersangka serta belasan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengembangkan perkara yang muncul di wilayah hukum Polsek Mauk.
Penyelidikan Mengarah ke Jaringan Pelaku
Tim penyidik memulai proses pendalaman setelah menerima sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir.
Selanjutnya, hasil penyelidikan membawa petugas kepada enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23).
Selain enam tersangka itu, penyidik juga menetapkan RO, UD, dan EF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, petugas masih mengejar ketiganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tim terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/06).
